"Tidak benar, tidak ada agenda partai di luar kota. Hari ini harusnya semua anggota partai yang menjabat di DPR harus berkantor di DPR," ungkap jubir Fraksi PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Arsul menyatakan seharusnya Ivan tidak berada di luar Jakarta, karena Rabu (24/2) besok, PPP akan menggelar Mukernas. Seluruh kader fokus dalam persiapan Mukernas jelang Muktamar PPP, sehingga tak mungkin ada tugas ke luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia orang kader, tapi bekerja di lembaga negara harus tunduk dengan aturan," sambung Komisi III DPR.
Ivan Haz menjadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya. MKD DPR juga rencananya akan membentuk panel terkait kasus putera dari Hamzah Haz tersebut.
PPP sendiri belum menentukan sikap apakah akan memberhentikan Ivan karena masih menunggu proses hukum di polisi dan juga proses etik di MKD. Ivan baru akan diberhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa.
"Itu standar di pejabat tinggi negara. Kalau kita tidak seperti itu menyalahi UU MD3. Kalau sudah ada vonis berkekuatan tetap baru dihentikan permanen," jelas Arsul.
"Jadi kita ikuti pelaksanakan keputusan MKD juga. Harus secara lembaga, bukan kepartaian. Kalau kita tindak gitu nanti partai bisa dituntut," tambah dia.
Sebelumnya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menyebut pihaknya menerima surat dari pengacara Ivan. Anggota Komisi IV DPR itu meminta pemeriksaannya diundur hingga Senin (29/2).
"Kami sudah menerima surat dari pengacaranya yang meminta pemeriksaannya diundur pekan depan," ucap Suparmo, Selasa (23/2). (ear/tor)











































