"Sudah kami siapkan semua jawaban yang diperlukan. Besok akan kami berikan jawabannya ke pengadilan," ujar Aminullah didampingi enam anggota tim usai persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Selain mempersoalkan surat izin, tim kuasa hukum Jessica yang diwakili oleh Hidayat Bostam juga keberatan dengan Polsek Tanah Abang yang mengubah status kliennya dari saksi menjadi terlapor. Menanggapi itu, Aminullah menilainya salah alamat. Sebab menurutnya kasus tersebut langsung diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita datang karena yang yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang makanya saya kira permohonannya dia itu kurang pihak," jelas Aminul.
Mengenai keberatan mengenai dicekalnya Jessica selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi, Aminullah menerangkan bahwa polisi berhak melakukan pencekalan terhadapnya meski saat itu masih berstatus saksi. Menurutnya, pencekalan itu tidak pencekalan bisa dilakukan terhadap seseorang meski masih berstatus saksi.
"UU Imigrasi kan sudah jelas bahwa imigrasi kan dasarnya berdasarkan permintaan dan dalam Undang-Undang kepolisian juga ada bahwa polisi dalam rangka menindaklanjuti proses tindak pidana dapat melakukan pencekalan. Tidak harus berstatus tersangka, bisa juga saksi berpotensi mengarah kepada tersangka," tutup Aminulla.
Rencananya, Polda Metro Jaya selaku Termohon memberi jawaban atas pernyataan kuasa hukum Jessica pada Rabu (24/2). Sidang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB. (aws/asp)











































