Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Daeng Aziz Terancam Setahun Bui

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Daeng Aziz Terancam Setahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 12:39 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan pristitusi di Kalijodo. Aziz pun terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

"Daeng Aziz kami kenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk mwmpermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP itu kan muncikari," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada detikcom, Selasa (23/2/2016).

Pasal 296 KUHP berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 berbunyi:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.



Suparmo mengatakan, pihaknya masih terus mengkonstruksikan pasal-pasal yang bisa menjerat Aziz dalam perkara tersebut. Saat disinggung soal dugaan human trafficking, Suparmo mengatakan perbuatan Aziz belum memenuhi unsur tersebut.

"Ya belumlah, kalau human trafficking itu dia menyekap orang, tidak boleh keluar kemudian diantar kemana, kan beda proses hukumnya," jelas Suparmo.

Selain Aziz, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Daeng Nakku (sebelumnya ditulis Daeng Koro-red) dan Ali. Keduanya yang merupakan pemilik kafe Golden Star dan Kingstar itu sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Mereka juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP," tutupnya. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads