"Daeng Aziz kami kenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk mwmpermudah perbuatan cabul dan Pasal 506 KUHP itu kan muncikari," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada detikcom, Selasa (23/2/2016).
Pasal 296 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 506 berbunyi:
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Suparmo mengatakan, pihaknya masih terus mengkonstruksikan pasal-pasal yang bisa menjerat Aziz dalam perkara tersebut. Saat disinggung soal dugaan human trafficking, Suparmo mengatakan perbuatan Aziz belum memenuhi unsur tersebut.
"Ya belumlah, kalau human trafficking itu dia menyekap orang, tidak boleh keluar kemudian diantar kemana, kan beda proses hukumnya," jelas Suparmo.
Selain Aziz, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Daeng Nakku (sebelumnya ditulis Daeng Koro-red) dan Ali. Keduanya yang merupakan pemilik kafe Golden Star dan Kingstar itu sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Mereka juga dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP," tutupnya. (mei/dra)











































