Jessica Minta Dikeluarkan dari Tahanan dan Status Cekal Dicabut

Sidang Praperadilan

Jessica Minta Dikeluarkan dari Tahanan dan Status Cekal Dicabut

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 11:59 WIB
Jessica Minta Dikeluarkan dari Tahanan dan Status Cekal Dicabut
Jakarta - Usai mengemukakan alasan pengajuan praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan tiga permohonan. Diharapkan hakim tunggal I Wayan Nerta mengabulkan permohonan Jessica.

Tim kuasa hukum Jessica terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam. Adapun dari polisi diwakili oleh tim bidang hukum Polda Metro Jaya.

"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkret," kata Hidayat dalam persidangan perdana praperadilan di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan Termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menanyakan kepada Pemohon apakah ada permohonan yang mau ditambah. Namun kuasa hukum Jessica dengan mantap menjawab tidak ada.

Hidayat mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 2 saksi ahli pada Kamis (25/2) mendatang. Sementara agenda sidang praperadilan esok dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari pihak Termohon pada pukul 09.00 WIB.

Dijadwalkan sidang praperadilan selesai pada 2 Maret. Namun hakim Wayan berharap bisa rampung sebelum itu karena bertepatan dengan peresmian gedung PN Jakpus.

"Kalau bisa lebih cepat paling tidak akhir Februari," terang Wayan.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apabila menurut jaksa tidak lengkap maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi untuk diperbaiki.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu, 6 Januari lalu. Ia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads