PKS Minta UU KPK Dicabut dari Prolegnas, ini Kata Ketua DPR

PKS Minta UU KPK Dicabut dari Prolegnas, ini Kata Ketua DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 11:06 WIB
PKS Minta UU KPK Dicabut dari Prolegnas, ini Kata Ketua DPR
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Jakarta - PKS mendesak agar revisi UU KPK tidak hanya ditunda melainkan dicabut dari Prolegnas 2014-2019. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa wacana itu harus dibahas bersama fraksi-fraksi.

"Kita lihat pendapat dan pandangan pasti dari fraksi-fraksi. Itu terlihat saat kita lakukan rapat konsultasi dengan pimpinan dewan, akan bahas hal yang sama," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Ade menegaskan kesepakatan dengan Presiden Joko Widodo saat rapat konsultasi kemarin. Dia menyebut presiden sepakat dengan 4 poin revisi meski pada akhirnya ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR dengan presiden sudah sepakat bahwa pada dasarnya niat revisi untuk menguatkan KPK, tidak ada niat lain," ujar politikus PKS ini.

Dia menuturkan bahwa waktu penundaan ini akan dipakai untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Menurut pria yang akrab disapa Akom ini, masih ada simpang siur di masyarakat.

"Yang kemarin terjadi kan simpang siur, ketidakjelasan. Kita akan jelaskan ke publik," ucapnya.

Ade juga menyinggung soal wacana pemberian kewenangan SP3 untuk KPK. Menurutnya, semua pihak termasuk KPK sendiri pasti juga menginginkan kewenangan itu.

"Soal SP3, semua pihak, semua ahli hukum termasuk teman teman KPK pahami bahwa SP3 sebuah keniscayaan, harus masuk di revisi," ungkap pria asal Jabar ini.



Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas 2014-2016. DPR dan pemerintah diminta mengurus RUU lain yang lebih bermanfaat untuk rakyat.

"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas," kata Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016). (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads