Ketua Komisi I DPR: TV Masih Permisif Terhadap LGBT

Ketua Komisi I DPR: TV Masih Permisif Terhadap LGBT

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 10:50 WIB
Ketua Komisi I DPR: TV Masih Permisif Terhadap LGBT
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Perkembangan komunitas Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT) jadi sorotan Komisi I DPR. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyayangkan televisi masih kerap menayangkan tayangan yang mengandung unsur LGBT.

"Lembaga penyiaran, khususnya TV harus menunjukkan komitmen untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT pada tayangan siarannya. Komitmen ini penting dan mendesak karena tayangan TV yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT cenderung meningkat dari waktu ke waktu," kata Mahfudz kepada wartawan, Senin (23/2/2016).

Ironinya, kata Mahfudz, tayangan yang menampilkan LGBT justru populer dan menghasilkan pemasukan iklan yang lebih besar. Oleh karenanya perlu ada komitmen dari lembaga penyiaran untuk tak menayangkan unsur-unsur LGBT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa komitmen lembaga penyiaran ini sangat diperlukan? Pertama, Jika kita merujuk pada peraturan perundang-undangan baik di bidang penyiaran maupun yang terkait, sangat jelas acuan norma yang tidak memberi ruang bagi pelaku dan perilaku LGBT. Sementara kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi asas dan tujuan yang mengikat semua lembaga penyiaran," ulas politikus PKS ini.

Atas dasar tersebut, Mahfudz menambahkan, pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkewajiban melakukan penegakkan aturan dan kepatuhan terhadap aturan.

Lalu, alasan kedua pentingnya lembaga penyiaran berkomitmen tak menayangkan LGBT, karena stasiun televisi menggunakan frekuensi yang dikuasai oleh negara. Dengan demikian, lembaga penyiaran harus patuh pada aturan bahwa frekuensi itu harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

"Pertanyaannya adalah, apakah program tayangan yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT sesuai dengan kepentingan masyarakat luas? Jika metode polling pendapat dijadikan acuan, apakah ada TV yang bisa menunjukkan data bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menerima LGBT dan mendapatkan manfaat positif dari tayangan tersebut?" ulas Mahfudz.

"Jika program tayangan TV sudah jelas bertabrakan dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan KPI berwenang untuk mengambil tindakan sanksi. KPI bisa memberhentikan program tayangan tersebut, dan pemerintah bisa mencabut izin penyelenggaraan Penyiaran TV tersebut," tambahnya.

Alasan ketiga, Mahfudz melanjutkan, di era informasi ini fungsi dan peran media massa menjadi semakin penting dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Media massa dengan tayangan yang terus menerus menerpa masyarakat, sudah seharusnya memainkan fungsi dan peran yang positif. Yaitu membangun jati diri bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila dan hidup dengan acuan norma agama dan budaya luhur.

"Jika ada sebuah organisasi yg kegiatannya justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila pastilah akan mendapatkan konsekuensi hukum dan politik," ujarnya.

Mahfudz mencontohkan Singapura, yang punya aturan melarang lembaga penyiarannya mempromosikan LGBT. Indonesia seharusnya bisa mencontoh Singapura.

"Masih banyak negara maju lain yang memiliki peraturan perundang-perundangan serupa dengan Singapura. Saat ini wacana publik begitu kuat tentang LGBT. Umumnya cemas dan khawatir akan bahaya penyakit sosial ini," ujar Mahfudz.

"Jika tak ada komitmen untuk tidak mempromosikan LGBT, sepantasnya KPI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi mereka yang akan berakhir masa IPP-nya," pungkasnya. (tor/van)


Berita Terkait