"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas," kata Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).
Prolegnas adalah daftar undang-undang yang akan direvisi atau disusun oleh DPR bersama pemerintah selama satu periode DPR. Selama UU masih ada dalam Prolegnas, maka kapanpun bisa dilakukan revisi atau penyusunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat," ungkap anggota Komisi X DPR ini.
Sohibul menuturkan bahwa KPK seharusnya mendapat dorongan agar lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada. Itu bisa dilakukan dengan UU yang ada saat ini.
"Dengan UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, keputusan penundaan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dan DPR, Senin (22/2/2016). Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan bahwa meski ditunda, tetapi revisi UU KPK tetap ada dalam Prolegnas. (imk/tor)











































