Presiden PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Presiden PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 09:39 WIB
Presiden PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
Foto: Zaki Alfarabi / Tim Infografis detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat untuk menunda revisi UU KPK. Tetapi, PKS meminta langkah yang lebih tegas, yaitu pencabutan RUU itu dari Prolegnas 2014-2019.

"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas," kata Presiden PKS Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).

Prolegnas adalah daftar undang-undang yang akan direvisi atau disusun oleh DPR bersama pemerintah selama satu periode DPR. Selama UU masih ada dalam Prolegnas, maka kapanpun bisa dilakukan revisi atau penyusunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sohibul, ada RUU lain yang lebih baik diutamakan saat ini. Energi DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih substantif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

"Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat," ungkap anggota Komisi X DPR ini.



Sohibul menuturkan bahwa KPK seharusnya mendapat dorongan agar lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap dengan UU yang ada. Itu bisa dilakukan dengan UU yang ada saat ini.

"Dengan UU yang ada kami meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia," terangnya.

Sebelumnya, keputusan penundaan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dan DPR, Senin (22/2/2016). Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan bahwa meski ditunda, tetapi revisi UU KPK tetap ada dalam Prolegnas. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads