"Inti dari permohonan praperadilan adalah penahanan tidak sah dan pencekalan tidak sah karena tidak ada perbuatan pidana. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat ditemui di PN Jakpus, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Ia bersama dua anggota tim kuasa hukum Jessica tiba di lokasi sekitar pukul 08.35 WIB. Yudi bersikukuh menyebut Polda tidak memiliki bukti kuat untuk menahan kliennya. Apalagi menetapkannya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi Sukinto Wibowo (batik hijau) pengacara Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2/2016). Foto: Ayunda Savitri/detikcom |
Setelah sidang praperadilan pertama, nanti pihaknya menghadirkan tiga orang saksi. Menurutnya, saksi yang dihadirkan memiliki kualitas yang sangat baik.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Jessica tidak bersalah sama sekali dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Tim kuasa hukum berani mengajukan praperadilan karena merasa benar.
"Kalau memang merasa tidak bersalah, silakan praperadilan kata Pak Iqbal (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal)," sebut Yudi.
Yudi kerap menyebut berkas perkara Jessica jauh dari lengkap. Yudi lagi-lagi mempersoalkan bukti yang bisa menunjukkan Jessica menaruh sianida dalam es kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1).
"Belum (lengkap), jauh, nggak ada bukti, bukti konkret nggak ada. Bukti yang nyata konkret melakukan perbuatan meracuni itu kan belum ketemu," ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (11/2). (aws/asp)












































Yudi Sukinto Wibowo (batik hijau) pengacara Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa (23/2/2016). Foto: Ayunda Savitri/detikcom