Menebak Bidikan KPK di Balik Pemanggilan Dirjen Peradilan Umum MA

Pejabat MA Ditangkap KPK

Menebak Bidikan KPK di Balik Pemanggilan Dirjen Peradilan Umum MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 08:42 WIB
Menebak Bidikan KPK di Balik Pemanggilan Dirjen Peradilan Umum MA
Herri Swantoro (dok.ma)
Jakarta - KPK memanggil Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Herri Swantoro dalam kasus suap pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Usai dipanggil, Herri sebagai pejabat publik menjelaskan pemanggilannya di KPK dengan dua kata: no comment.

Pemanggilan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan MA. "Belum tahu, pemanggilan itu keperluannya untuk apa. Apakah sebagai atasan Andri menjelaskan struktur organisasi," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/2/2015).

Nama Herri dikenal publik saat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar di PN Jaksel. Setelah itu karier Herri moncer sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan tidak lama setelahnya menjadi Dirjen Badilum MA. Pelantikan Herri sebagai Dirjen di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, sangat meriah dan karangan bunga sampai luber ke luar gedung. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bisa saja KPK mempelajari Dirjen untuk struktur organisasi di MA," ujar Suhadi.

Pemeriksaan terhadap Herri oleh KPK kemarin selama 4 jam dari pagi hingga siang hari.  Selain itu, MA juga memeriksa dua bawahan Herri yaitu Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA atas nama Wahyudin dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata atas nama Ingan Malem Sitepu

"Itu teknis penyidikan (siapa-siapa saja yang dipanggil KPK)," ucap Suhadi.

Sementara itu, saat ditanyakan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, apakah penyidik KPK akan mengembangkan kasus tersebut ke pihak-pihak lain termasuk petinggi MA, Alex menjawab diplomatis. Alex menyebut apabila ada bukti-bukti yang mengarah maka KPK akan menelurusinya.

"Itu nanti penyidik yang akan mengembangkan. Kalau menurut penyidik ada bukti-bukti baru menyangkut pihak lain maka akan menuju ke sana, sedang dilakukan," ucap Alex.

Sebagaimana diketahui, Andri yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2) lalu. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat. Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka ditahan di 3 tempat terpisah. (asp/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads