Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. "Silakan kalau mau mecabut laporan dan akan kami penuhi permohonannya itu," ujar Ari kepada detikcom, Senin (22/2/2016).
Ari mengatakan, Ipul ditemani tim kuasa hukumnya akan menandatangani pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama pada Rabu (23/2) besok. "Sekalian besok BAP ulang," imbuh Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun tersangka SJ mencabut BAP awalnya yang mengakui perbuatan, tidak mempengaruhi penyidikan. Proses hukum berjalan terus, justru ini bagus untuk menunjukkan bahwa kami profesional, tidak ada tekanan dalam memeriksa tersangka. Bahwa kemudian tersangka mencabut keterangannya, itu tidak menjadi masalah bagi kami," terang Ari.
Ari yakin, kasus ini akan sampai di meja pengadilan. Sebab, polisi sudah memiliki minimal 4 alat bukti.
"Awalnya kami sudah dapat 5 alat bukti, tetapi karena yang bersangkutan akan mencabut laporannya, jadi 4 (alat bukti). Pengakuan tersangka itu nilainya paling akhir, bahkan di pengadilan itu nilainya nol. Banyak kok tersangka yang sampai pengadilan tidak mengakui tapi diputus bersalah karena bukti-buktinya kuat," pungkas Ari.
(mei/jor)











































