"Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami pagi ini sudah memberikan masukan ke presiden. Sebaiknya (revisi UU KPK) enggak dilakukan saat ini," kata Agus usai menerima rombongan anggota Komisi III di gedung KPK baru di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Agus berharap penundaan revisi UU KPK berlanjut sampai nanti indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mencapai 50. Saat ini IPK Indonesia masih di angka 36.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Publik menilai seharusnya revisi UU KPK dicabut, bukan ditunda. Namun Agus menyadari bahwa UU KPK memang belum sempurna, tapi sampai saat ini belum saatnya direvisi.
"Kita harus sadar namanya UU itu belum sempurna, tapi kita beri masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Jadi kalau tidak sama sekali itu juga enggak betul," kata Agus.
(dha/jor)











































