Pilgub Susulan Kalteng Digugat ke MK

Pilgub Susulan Kalteng Digugat ke MK

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 18:13 WIB
Pilgub Susulan Kalteng Digugat ke MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar gugatan sidang pilkada susulan yang digelar untuk memilih Gubernur Kalimantan Tengah. Gugatan dilayangkan kandidar Willy M Yoseph-Muhammad Wahyudi Anwar terhadap KPU Kalteng.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Anwar Usman yang didampingi Maria Farida dan Aswanto pada pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016). Willy-Wahyuni mempermasalahkan pelaksanaan pemilihan gubernur Kalteng yang tidak hanya bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tetapi juga inkonstitusional serta melawan hukum.

Mulanya, Pilgub Kalteng diikuti oleh tiga jandidat. Akan tetapi, pasangan Ujang Iskandar-Jawawi digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak bisa membuktikan surat dukungan dari DPP PPP. Alhasil, Pilgub diikuti oleh dua paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih suara antara kedua paslon tersebut adalah 30.667 suara. Pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail mendapat perolehan suara sebesar 518.895 (51,52 persen), sedangkan Willy-Wahyudi sebesar 488.218 (48,48 persen).

Terhadap KPU Kalteng, Willy-Wahyudi menyebut pelanggaran karena menyelenggarakan Pilgub para tanggal 27 Januari lalu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu melalui 'Surat Keputusan KPU Provinsi Kalteng tentang Penetapan Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng Tanggal 9 Desember 2015'. Sebagaimana diketahui, seharusnya Pilgub serentak diselenggarakan pada 9 Desember.

Atas hal itu, pasangan Willy-Wahyudi menganggap seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan telah melakukan pelanggaran. Menurut mereka, seharusnya KPU Kalteng tidak menggunakan kata 'susulan' melainkan 'lanjutan' dalam menyelenggarakan Pilgub. Sebab kata 'susulan' itu, tingkat partisipasi pemilih yang terdaftar menurun.

"Fakta konkritnya tahapan penyelenggaraan terhenti yakni tidak dapat dilaksanakannya pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 secara keseluruhan baik di semua daerah kabupaten/kota maupun semua pemilih terdaftar Kalteng tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Maka secara lex specialist melahirkan kewenangan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Lanjutan," ujar kuasa hukum Willy-Wahyudi, Sirra Prayuna.

Pihaknya juga mempermasalahkan pemungutan suara di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Sukamara dilaksanakan oleh KPPS yang tidak diangkat, dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon dan Terkait. (aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads