Daeng Aziz Jadi Tersangka Sebagai Muncikari, Pengacara Razman Kaget

Daeng Aziz Jadi Tersangka Sebagai Muncikari, Pengacara Razman Kaget

Rivki - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 17:53 WIB
Razman dan Daeng Aziz (Foto: Jabbar/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka kasus muncikari di Kalijodo. Namun, kuasa hukum Daeng Aziz, belum mengetahui penetapan tersangka itu.

"Yang benar? siapa yang tetapkan? Saya belum dapat kabar itu," ujar kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2016).

Razman berharap supaya Polda Metro segera memberikan surat penetapan tersangka kepada dirinya dan Daeng Aziz. Hal itu diperlukan agar Razman bisa melakukan upaya hukum terhadap status kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang buktinya kuat dan meyakinkan, kita uji nanti di pengadilan. Kalau enggak kuat, saya akan bawa ke praperadilan. Makanya saya pengen lihat dulu suratnya," ucap Razman.

Dia juga meminta agar kasus Kalijodo tidak berganti isu dari penertiban kawasan menjadi isu perlawanan hukum. Menurutnya, kasus Kalijodo murni kasus penertiban antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini kan substansinya penggusuran, kok tiba-tiba dibikin kayak begini? Tiba-tiba warga dibenturkan dengan Polri-TNI. Ini ada apa? Saya enggak mau isu penggusuran berubah jadi persoalan masyarakat dengan Polri atau TNI," ucapnya.



Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Abdul Aziz atau yang akrab Daeng Aziz sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus perdagangan wanita.

"Daeng Aziz sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi," Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dihubungi terpisah. (rvk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads