"Yang benar? siapa yang tetapkan? Saya belum dapat kabar itu," ujar kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Nasution, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2016).
Razman berharap supaya Polda Metro segera memberikan surat penetapan tersangka kepada dirinya dan Daeng Aziz. Hal itu diperlukan agar Razman bisa melakukan upaya hukum terhadap status kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta agar kasus Kalijodo tidak berganti isu dari penertiban kawasan menjadi isu perlawanan hukum. Menurutnya, kasus Kalijodo murni kasus penertiban antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini kan substansinya penggusuran, kok tiba-tiba dibikin kayak begini? Tiba-tiba warga dibenturkan dengan Polri-TNI. Ini ada apa? Saya enggak mau isu penggusuran berubah jadi persoalan masyarakat dengan Polri atau TNI," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Abdul Aziz atau yang akrab Daeng Aziz sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus perdagangan wanita.
"Daeng Aziz sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi," Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dihubungi terpisah. (rvk/ndr)