Kombes Krishna: Daeng Aziz Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Rabu

Kombes Krishna: Daeng Aziz Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Rabu

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 17:51 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti sudah menandatangani surat penetapan tersangka Abdul Aziz atau yang disebut Daeng Aziz. Tokoh Kalijodo itu menjadi tersangka atas kasus perdagangan orang alias menjadi muncikari.

"Surat panggilannya sudah saya tanda tangani," ucap Krishna, Senin (22/2/2016).

Aziz, Krisha tak mau nama Daeng dilekatkan pada Aziz, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2). Krishna berharap Aziz kooperatif dan mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Aziz diduga menjadi muncikari atas PSK yang berasal dari Jawa Barat. Krishna menyebut, PSK milik Aziz banyak.

Aziz diketahui dianggap sebagai tokoh di Kalijodo. Dia memiliki kafe di Kalijodo, yang terbesar adalah kafe Intan yang sudah digeledah polisi. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads