"Presiden tidak menolak, tapi minta agar empat substansi (perubahan) dipahami oleh berbagai pihak," ungkap Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2016).
Arif menyebut penundaan ini dilakukan agar sejumlah pihak yang menolak revisi UU KPK dapat memahami bahwa poin perubahan bertujuan memperkuat lembaga antikorupsi itu. Sebab memang ada banyak penolakan. Empat poin tersebut adalah kewenangan KPK untuk SP3 kasus, pembentukan dewan pengawas, penunjukkan penyidik independen, dan tambahan aturan soal penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan penundaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR ini, disebut Arif, memiliki arti bahwa revisi UU KPK untuk sementara pembahasannya tidak bisa dilanjutkan.
"Kalau satu pihak tidak mau meneruskan ya sudah. Apakah itu pemerintah atau DPR," tutur anggota Komisi II DPR itu.
"(Revisi UU KPK) dalam rangka penegakkan hukum yang benar dan adil agar pemberantasan tindak pidana korupsi bisa berlanjut, akan efektif dan optimal. Kemudian agar sinergi penegak hukum dapat efektif juga. Agar tidak saling berkompetisi," lanjut Arif.
Lantas apakah sikap Fraksi PDIP selanjutnya?
"Kalau rapat-rapat menyangkut itu sudah selesai semua, ini kan sikap presiden (penundaan). Kalau presiden minta ditunda nggak bisa dilanjutkan," jawab Arif.
Sebelumnya, siang ini Presiden Joko Widodo beserta jajarannya rapat selama 3 jam dengan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR ade Komarudin. Hasilnya, kedua pihak sepakat menunda pembahasan UU KPK namun tetap dalam Program legislasi nasional (Prolegnas). (ear/tor)











































