Jakarta - Sebanyak 219 dari 283 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota Komisi Judisial. Mereka masih harus menjalani 3 tahapan tes untuk memperebutkan posisi 14 besar. Hal itu disampaikan Ketua Panitia Seleksi Komisi Judisial Abdul Gani Abdullah di Dephuk dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/3/2005). "Para calon yang sudah lolos sebanyak 219 orang ini diminta membuat makalah yang menyangkut visi dan misi serta program jika mereka menjadi anggota Komisi Judisial untuk merespons fenomena kinerja peradilan sekarang," ujarnya. Ia berharap pihaknya telah memilih 14 nama pada pertengahan April 2005 mendatang. Ke-14 nama itu akan dilaporkan kepada presiden kemudian diajukan kepada DPR. Berdasarkan UU 22/2004 tentang Komisi Judisial, anggota Komisi Judisial terdiri 7 orang. Mereka berasal dari kalangan hukum, berpengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Setelah administrasi, ada 3 tahapan yang harus dijalani calon anggota Komisi Judisial. Ketiga tahapan itu meliputi pembuatan makalah, integritas dan kepribadian serta wawancara. "Tahap terakhir akan dilakukan wawancara dengan panitia seleksi untuk melihat kompetensi mereka menjadi anggota Komisi Judisial," katanya. Abdul menjelaskan, pelamar yang tidak lolos tahapan administrasi karena persyaratan dokumen kurang lengkap seperti surat keterangan dokter atau surat keterangan kepolisan. Para pelamar itu adalah mantan hakim, jaksa dan purnawirawan TNI.
(rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini