"Kekuatan moral ternyata bisa menang juga melawan politik. Sebab dari segi matematika politik, sudah tidak mungkin menolak revisi UU KPK, karena mayoritas fraksi-fraksi di DPR, sudah mendukung habis untuk merevisi UU KPK," kata Martin kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Sebelum Pemerintah meminta penundaan revisi UU KPK, mayoritas fraksi di DPR memang ngotot mendorong revisi. Tercatat yang menolak revisi UU KPK dari awal adalah Gerindra, lalu diikuti oleh Partai Demokrat dan PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal penundaan, Martin mengatakan revisi UU KPK sebaiknya mulai dibahas setelah revisi UU KUHAP dan KUHP selesai dilakukan. Setelah itu, barulah tepat merevisi UU KPK, sebab ada aturan baru di KUHAP yang mengatur tata beracara hukum di Indonesia.
"Setelah dua UU itu, barulah UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, kemudian juga UU Advokat, sekaligus direvisi," ulas pria yang sejak awal menyuarakan penolakan revisi UU KPK ini.
(tor/van)











































