"Rumahnya besar, bentuknya panggung tapi dari kayu jati dan di bawahnya itu garasi," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Dari foto yang detikcom peroleh dari penyidik, rumah milik tersangka Hendra berbentuk rumah panggung. Sekeliling bangunan rumah panggung itu berbahan kayu jati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara rumah milik Robbi berdiri tegak terbentuk dari tembok bercat hijau dan kuning dengan ketinggian dua lantai.
Dok Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya |
Selain itu, tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk keperluan pribadinya, seperti membeli mobil. Penyidik menggelar barang bukti 3 unit mobil hasil sitaan dari kelompok ini yakni Honda CRV bernopol DP 471 AC, Honda Freed bernopol DP 1216 MA dan Daihatsu Grand Max bernopol DD 8921 OC.
"Tersangka Hendra ini punya dua yakni mobil Honda CRV warna putih dan mobil Daihatsu Grand Max warna biru," imbuh Suharyanto.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku, selain dengan pasal 378 KUHP juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk hasil kejahatan lainnya, termasuk rumahnya, apakah hasil kejahatan atau bukan-masih kami telusuri, termasuk rekening mereka akan kita blokir," ujar Mujiyono.
Barang bukti kelompok Sidrap/ |
Lima pelaku yang ditangkap yakni Hendra (34), AS (23), Z (49), Robbi (32) dan Burhanudin (33). Mereka ditangkap sepekan lalu di kampung halamannya di Sidrap, Sulsel.
Para pelaku melakukan tipu-tipu melalui situs jual-beli online, seolah-olah menjual peralatan elektronik, gadget, mobil dan motor bekas dan lainnya. Kelompok ini juga melakukan penipuan dengan modus mengirimkan kupon undian berhadiah dari Teh Gelas. (mei/dra)












































Dok Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Barang bukti kelompok Sidrap/