Kejagung Stop Kasus Novel, Tim Pengacara: Apresiasi kepada Jaksa Agung dan Jajaran

Kejagung Stop Kasus Novel, Tim Pengacara: Apresiasi kepada Jaksa Agung dan Jajaran

Rivki - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 16:37 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil keputusan menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan dengan mengeluarkan SKPP. Langkah Kejagung ini diapresiasi tim pengacara Novel.

"Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP)," tegas Ketua Tim Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Senin (22/2/2016).

Berikut pernyataan lengkap Tim Pengacara Novel:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP).

2. Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum.  Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum sebagai "Dominus Litis" dalam Perkara Pidana telah melaksanakan tugasnya  yakni memeriksa dan mengkoreksi Penyidikan oleh Kepolisian.

3. Keluarnya SKPP juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus NB, karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal.

4. Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik penyelesaian kasus Novel Baswedan. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa.

5. Keluarnya SKPP terhadap perkara NB merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya.

Jakarta, 22 Pebruari 2016

Muji Kartika Rahayu
Dadang Trisasongko
Ichsan Zikrie (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads