"Sementara tutup buku urusan itu," ucap Fadli usai rapat konsultasi pimpinan DPR dan fraksi bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).
(Baca juga: Ketua DPR: Kami Sepakat Revisi UU KPK Ditunda, Tapi Tak Hapus dari Prolegnas)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada dalam Prolegnas karena mengeluarkan dari Prolegnas perlu pleno, pengajuan, tergantung pada fraksi-fraksi dan anggota," ujarnya soal alasan hanya ditunda tapi masih di Prolegnas 2016.
Fadli menyebut, alasan penundaan pembahasan itu karena pemerintah dan DPR sepakat perlu mendengarkan aspirasi publik yang menolak revisi UU KPK. Selama ditunda itu maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Enggak ada tenggat waktu (penundaan)," ujarnya.
(Baca juga: Ini Alasan Presiden dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK)
Lalu mengapa hanya ditunda, tidak dibatalkan saja pembahasan revisi UU KPK?
"Itu kan bahasa dari Presiden, artinya masih memungkinkan dibahas," jawab politisi Gerindra itu. (miq/hri)










































