Kasus Novel Resmi Dihentikan, KPK: Kami Juga Berharap untuk BW dan Samad

Kasus Novel Resmi Dihentikan, KPK: Kami Juga Berharap untuk BW dan Samad

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 15:52 WIB
Kasus Novel Resmi Dihentikan, KPK: Kami Juga Berharap untuk BW dan Samad
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan resmi dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pimpinan KPK pun mengapresiasi keputusan tersebut.

Namun pimpinan KPK juga masih menaruh harap agar Korps Adhyaksa juga melakukan hal serupa untuk kasus yang menjerat 2 mantan komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar ada penyelesaian serupa bagi kasus keduanya.

"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rohmat mengatakan penghentian kasus tersebut lantaran tidak cukup bukti. Selain itu, perkara yang menjerat Novel dianggap telah kedaluwarsa.

"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Kejagung. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads