Namun pimpinan KPK juga masih menaruh harap agar Korps Adhyaksa juga melakukan hal serupa untuk kasus yang menjerat 2 mantan komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar ada penyelesaian serupa bagi kasus keduanya.
"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesain kasus Novel Baswedan dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti dan karena demi hukum sudah kedaluwarsa," kata Noor Rohmat di Kejagung. (dha/rvk)











































