"Di dalamnya latihan tanggap bencana, namun yang jadi masalah menimbulkan keresahan masyarakat. Masyarakat lapor ke kami untuk melakukan antisipasi, kita lakukan pembubaran. Kita mintai keterangan, diamankanย 1x24 jam. Mereka dipulangkan dan diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto, dalam siaran persnya, Senin (22/2/2016).
Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Harjanto mengatakan pemeriksaan dilakukan karena keresahan masyarakat yang melihat sekelompok orang menuju lereng Sumbing, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung menggunakan sepatu PDL, celana hitam PDL, ransel yang diduga hendak melakukan latihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Polres Temanggung langsung menuju lokasi yang jaraknya cukup jauh karena harus ditempuh 3 sampai 4 jam dari terminal terakhir di lereng Sumbing. Kepolisian membubarkan kegiatan dan memang tidak menangkap tangan adanya kegiatan di sana.
"Kita hanya temukan lokasi, tapi tidak tangkap tangan (sedang kegiatan)," tandasnya.
Jajaran Polda Jateng memberikan keterangan (Foto: Angling Adhitya P/detikcom) |
Kelompok tersebut memang mengaku dari JAS tapi tidak melakukan latihan semi militer seperti yang dikhawatirkan warga. Mereka hanya melakukan kegiatan diklat tanggap bencana mulai Jumat (19/2) hingga Minggu (21/2).
"Hasil pemeriksaan mengakui kelompok JAS. Siapa pemimpinnya yaitu SU atau SUR dari Solo yang sengaja ke Dusun Jambon," terangnya.
Baca: Anggota Diduga Berlatih Militer di Gunung Sumbing, JAS: Itu Diklat Bencana
Dari pengakuan 38 orang tersebut, kegiatan baru dilakukan sekali. Pihak kepolisian tidak menjerat dengan pidana karena memang tidak ada pasalnya. Barang bukti berupa senapan angin, parang, dan sebagainya ditemukan di rumah warga bernama Suparlan (33) warga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Temanggung, tidak dibawa oleh anggota JAS yang ke lereng Sumbing.
Wahyu menambahkan, tidak ada izin yang diajukanย oleh JAS untuk kegiatan di lereng gunung Sumbing. Oleh sebab itu mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut.
"Mereka tidak izin ke polsek, masyarakat, dan Perhutani (pemilik lahan) makanya wajib memeriksa. Mereka kemudian mengakui dan minta maaf. Kemudian kita bina, tulis surat pernyataan," pungkasnya.
Wahyu menegaskan, meski saat ini sudah dilepaskan, penyelidikan tetap tidak putus. "Pemeriksaan sudah, kita tidak putus, kita tetap selidiki, gali dari masyarakat dan alat bukti. Yang 38 orang sudah kita pulangkan karena tidak ada unsur pasal," tegasnya.
Sebanyak 38 orang yang semuanya laki-laki tersebut antara lain terdiri dari 6 orang buruh, 19 orang swasta, 3 orang pedagang, 1 guru, dan 6 petani. Mereka sudah dilepas hari Sabtu (20/2) pukul 21.00WIB. (alg/try)












































Jajaran Polda Jateng memberikan keterangan (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)