Pertama, perihal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK secara independen yang menurutnya kurang masuk akal. Syarat dua tahun yang harus dimiliki seorang penyelidik dan penyidik sebelum bertugas ke KPK, menurut Chandra itu sama saja seperti membungkam lembaga antikorupsi itu.
"Kita lihat beberapa hal yang ada dalam draf, KPK boleh angkat penyelidik dan penyidik tapi syaratnya untuk dapat diangkat sebagai penyelidik KPK itu salah satunya sudah berpengalaman dua tahun sebagai penyelidik. Dengan syarat itu sebenarnya KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," ujar Chandra.
Hal ini disampaikannya dalam Perpustakaan Daniel S Lev Law Library, Puri Imperium Office Plaza, Jl Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Menurut Chandra syarat yang diajukannya tersebut tidak konsisten dalam memberi wewenang kepada KPK.
Kedua, tentang penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Chandra mempertanyakan Dewan Pengawas, mulai dari wewenang penyadapan hingga siapa yang ditunjuk presiden menjadi Dewan Pengawas (Dewas). Sebab, KPK bukanlah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menyadap. Lembaga kepolisian, kejaksaan, BIN dan sebagainya juga memiliki kewenangan tersebut tetapi mengapa tidak disoal.
"Kejaksaan juga punya kewenangan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam menangani kasus korupsi. Kepolisian juga punya. Kemudian ada usaha mengatur penyadapan untuk KPK, bagaimana dengan dua instansi lainnya?" tanya Chandra.
Pria yang kini menjadi praktisi hukum itu pun meminta agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat UU khusus yang mengatur soal penyadapan. Ini dimaksud untuk memberikan kejelasan mekanisme penyadapan kepada tiap-tiap institusi.
"Yang paling bijaksana sebagaimana yang diamanatkan MK. Dalam putusannya, MK mengatakan perlu ada undang-undang sendiri yang mengatur tentang penyadapan. Izin penyadapan dari Dewan Pengawas? Dewan Pengawas ini siapa, apakah penyidik atau penuntut umum? Yang boleh menyadap ada kewenangan penyidik dan penuntut umum. Siapa Dewas ini?" kata Chandra.
"Ada ketidakkonsistenan dalam draf ini sehingga tampaknya draf ini dibuat mungkin kalau kita berprasangka baik, untuk memperbaiki kekurangan. Tapi dalam pembuatannya banyak tidak memahami peristilahan dalam hukum acara pidana," sambung Chandra.
Lebih lanjut, Chandra juga mengaku tidak mengentahui secara pasti siapa yang pertama kali mengusulkan revisi UU KPK. Sebab dalam dokumen dari Kemenkum HAM kepada Baleg tanggal 16 Juni 2015 disebut inisiatornya adalah DPR, akan tetapi selanjutnya muncul lagi laporan yang menyebut bahwa itu usulan dewan.
"Jadi ada apa, kenapa lempar-lemparan. Prosesnya tidak jelas, saya enggak tahu mana yang benar. Tampak malu-malu dan saling lempar bola, lempar badan. Saya coba baca disampaikan dalam rancangannya, undang-undang KPK sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat. Apakah betul?" tanyanya kembali. (aws/asp)











































