"Saya sendiri belum mendapat informasi resmi dari kejaksaan soal ini," ujar Saor, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2016).
Saor mengatakan, karena belum mendapat informasi pihaknya belum bisa menanggapi surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saor berharap agar surat tersebut segera diberikan ke pihaknya. "Seharusnya kami Jaksa Agung yang berikan informasi secara resmi karena ini memang kewenangan Kejagung," ucap Saor.
Sebelumnya Kejagung telah menerbitkan surat SKP2 yang ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Dengan keluarnya surat ini, Novel tak lagi berstatus tersangka. (rvk/fjp)











































