Kejagung Resmi Hentikan Kasus, Ini Kata Pengacara Novel Baswedan

Kejagung Resmi Hentikan Kasus, Ini Kata Pengacara Novel Baswedan

Rivki - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 14:18 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus Novel Baswedan. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan pihaknya saat ini belum mendapat informasi tersebut secara resmi.

"Saya sendiri belum mendapat informasi resmi dari kejaksaan soal ini," ujar Saor, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/2/2016).

Saor mengatakan, karena belum mendapat informasi pihaknya belum bisa menanggapi surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang diterbitkan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami belum dapat informasi resmi, kami tidak bisa bicara soal SKP2 ini," ucapnya.

Saor berharap agar surat tersebut segera diberikan ke pihaknya. "Seharusnya kami Jaksa Agung yang berikan informasi secara resmi karena ini memang kewenangan Kejagung," ucap Saor.

Sebelumnya Kejagung telah menerbitkan surat SKP2 yang ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Dengan keluarnya surat ini, Novel tak lagi berstatus tersangka. (rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads