"Dalam prasasti Raja Jayapangus Arkajacihna disinggung tentang gerhana matahari dan bulan," tulis Sukarto dalam harian Kompas pada 12 Juni 1983. Dalam prasasti tersebut termuat aturan saat terjadi graha. Kata "graha" atau "grahana" berasal dari bahasa Sansekerta yang kemudian diserap dalam bahasa Indonesia menjadi "gerhana".
Prasasti tersebut menyebut saat terjadinya adityagraha atau gerhana matahari maka tidak dikenakan biaya pembelian kerbau dan babi. Namun tidak dijelaskan alasan adanya aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dalam prasasti Buyan-Sanding-Tamblingan yang ditemukan pada 1969 di Bali juga disinggung soal gerhana. Prasasti itu bertuliskan, "Tidak diperbolehkan tarang-tarangan pada waktu gerhana bulan atau gerhana matahari."
Sukarto mengatakan, belum jelas apa yang dimaksud dengan tarang-tarangan. Ada dugaan tarang-tarangan adalah kegiatan menjemur atau membakar, tapi bisa juga nama sebuah upacara sesaji.
"Atau memandang matahari secara langsung, terang-terangan," kata Sukarto. "Apabila dugaan yang terakhir benar, maka larangan memandang matahari secara langusng pada waktu terjadinya gerhana matahari sudah dianjurkan sejak zaman purba." (okw/slh)











































