Ini 2 Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel: Tak Cukup Bukti dan Kadaluwarsa

Ini 2 Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel: Tak Cukup Bukti dan Kadaluwarsa

Idham Kholid - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 13:59 WIB
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus Novel Baswedan. Kejagung memiliki dua alasan mengapa kasus itu diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," jelas Jam Pidum Kejagung, Noor Rohmat, Senin (22/2/2016).

Menurut Noor, kasus yang dipidanakan pada Novel itu terjadi pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dipidana atas kasus menembak tersangka pencuri walet. Novel juga sudah membantah melakukan perbuatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meurt Noor, surat SKP2 ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Novel tak lagi berstatus tersangka.

"Maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads