"Dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti, dan karena demi hukum sudah kadaluarsa," jelas Jam Pidum Kejagung, Noor Rohmat, Senin (22/2/2016).
Menurut Noor, kasus yang dipidanakan pada Novel itu terjadi pada 2004. Novel saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu dan dipidana atas kasus menembak tersangka pencuri walet. Novel juga sudah membantah melakukan perbuatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya. (idh/dra)











































