"Setelah melalui diskusi yang panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan," kata Jam Pidum Kejagung, Noor Rohmat.
Noor menyampaikan itu saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kejari Bengkulu Sudarmawan dan Kajati Bengkulu Ali Mukartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan ini maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya. (idh/dra)











































