Kejagung Resmi Hentikan Penanganan Kasus Novel Baswedan

Kejagung Resmi Hentikan Penanganan Kasus Novel Baswedan

Idham Kholid - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 13:52 WIB
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Kejaksaan akhirnya memutuskan menghentikan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Terdapat dua alasan yang dikemukakan hingga kasus yang terjadi tahun 2004 itu dihentikan penanganannya.

"Setelah melalui diskusi yang panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung maka diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan," kata Jam Pidum Kejagung, Noor Rohmat.

Noor menyampaikan itu saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kejari Bengkulu Sudarmawan dan Kajati Bengkulu Ali Mukartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produknya sudah dibuat dan ditandatangani Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016," ujarnya.

"Dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan ini maka penanganan perkara Novel Baswedan dinyatakan selesai," tandasnya. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads