Ini Korupsi yang Biasa Terjadi di Masyarakat, Termasuk Memberi Uang ke Ketua RT

Ini Korupsi yang Biasa Terjadi di Masyarakat, Termasuk Memberi Uang ke Ketua RT

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 13:43 WIB
Foto: Yudhistira AS
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2015. Dalam rilis tersebut dijabarkan beberapa perilaku masyarakat Indonesia yang sudah masuk dalam perilaku korupsi.

Menurut Kepala BPS Suryamin, ada tiga lingkup perilaku masyarakat yang korupsi yang biasa terjadi. Antara lain lingkup keluarga, komunitas, dan publik.

"Dalam lingkup keluarga seperti misalnya sikap istri yang menerima uang pemberian suami di luar penghasilan suami tanpa mempertanyakan asal-usul uang tersebut. Dari tahun ke tahun semakin menurun. Tahun 2015 jadi 76,04 sebelumnya 2014, 78,65," kata Kepala BPS Suryamin dalam acara Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2015 di Gedung 3, BPS, Jl Sutomo, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu kemudian seorang pegawai negeri berpergian bersama keluarga dengan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Tahun 2015 79,05. Meningkat dari sebelumnya tahun 2014, 78,11," lanjutnya.

Kemudian lanjut Suryamin, orang tua mengajak anaknya dalam kampanye Pemilu atau Pemilukada demi mendapatkan uang saku yang lebih banyak. Menurutnya hal itu juga termasuk dalam perbuatan korupsi.

Lalu seseorang yang mengetahui saudaranya tanpa izin mengambil uang orang tuanya tapi tak melapor kepada orang tuanya, itu juga tindakan korupsi. Sedangkan dalam lingkup komunitas, tindakan atau perilaku korupsi dapat ditunjukan dengan memberi uang pada tokoh adat, agama, masyarakat ketika menjelang hari raya.

"Tahun 2015 meningkat jadi 46,42 dari tahun 2014 yaitu 45,17. Lalu juga memberi uang atau barang kepada Ketua RT atau Ketua RW, Kades, Lurah saat keluarga melaksanakan hajatan juga korupsi," tegas Suryamin.

Dan dalam lingkup publik, Suryamin menjabarkan beberapa hal yang merupakan tindakan atau perilaku korupsi. Salah satunya adalah memberi uang lebih kepada petugas untuk mempercepat pengurusan KTP atau KK.

"Lalu memberi uang lebih kepada polisi untuk mempercepat pengurusan STNK dan SIM. Tahun 2015 meningkat jadi 69,44 dari 65,08 di tahun 2014," ucapnya.

Termasuk tindakan korupsi juga ketika petugas KUA meminta uang tambahan transportasi ke tempat acara akad nikah. "Sekitar 75 persen masyarakat menilai kurang wajar tindakan tersebut," tutup Suryamin.

(yds/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads