Bareskrim Terus Kumpulkan Data Kasus Dugaan Flight Approval Palsu Airfast

Bareskrim Terus Kumpulkan Data Kasus Dugaan Flight Approval Palsu Airfast

Idham Kholid - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 13:01 WIB
Flight approval palsu (Foto: Istimewa/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menelusuri kasus dugaan pemalsuan izin terbang (flight approval) maskapai Airfast yang dilaporkan Kemenhub. Penyidik telah meminta data dari Kemenhub berapa banyak dokumen izin terbang yang dipalsukan oleh maskapai itu.

"Masih didalami, kita minta ke Kemenhub, yang ditemukan itu ada berapa banyak yang dipalsukan, itu masih belum terkumpul, belum diserahkan (ke kita), kita minta ke Kemenhub, ada berapa sih yang dipalsukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2016).

Kemenhub melaporkan kasus flight approval palsu yang dilakukan PT Airfast Indonesia ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2016) pekan lalu. Kapan saksi pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah mulai proses pemeriksaan, kita minta dilengkapi data-data, mungkin ada banyak, sehingga kita bisa hitung kerugian berapa, keuntungan berapa, untuk kemudian kita tanya ahlinya, tapi faktanya harus kita dapat dulu," ujarnya.

Dalam surat "Tanda Bukti Lapor" yang diterima detikcom dan berkop Bareskrim Mabes Polri, pelapor kasus bernama Ir Maryati Karma MM sebagai PNS Kemenhub. Maryati Karma diketahui menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Sedangkan terlapor dalam dokumen tersebut adalah Mahendra Tanjung Loka Dewa, flight operation officer PT Airfast. Perkara laporannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 KUHP. (idh/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads