Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Prilaku Anti Korupsi (IPAK) masyarakat Indonesia didasari pada dua dimensi utama. Pertama yaitu unsur persepsi yang berupa pendapat atau penilaian dan kedua adalah pengalaman.
"IPAK dihitung tiap tahun untuk menggambarkan dinamika perilaku anti korupsi masyarakat. IPAK Indonesia tahun 2015 sebesar 3,59 dalam skala 0 sampai 5. Angka tersebut memang sedikit lebih rendah 0,02 poin dibanding 2014 yang sebesar 3,61," kata Kepala BPS Suryamin dalam acara Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2015 di Gedung 3, BPS, Jl Sutomo, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara harapan dan praktik anti korupsi hingga saat ini lanjut Suryamin masih agak kontradiksi. "Artinya implementasi bagaimana pencegahan korupsi dalam hal aplikasi harus ditingkatkan," tuturnya.
Suryamin lalu menambahkan, IPAK untuk wilayah di perkotaan sejak tahun 2013 hingga 2015 cenderung konstan dan tak berubah yaitu sebesar 3,71. Hal itu didasari oleh pengetahuan dan kesadaran masyarakat di perkotaan terhadap perilaku anti korupsi tersebut.
"Secara konsisten tampak bahwa semakin tinggi pendidikan masyarakat, maka cenderung semakin anti korupsi. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi IPAK," ucap Suryamin.
Sementara itu menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, keluarnya survei ini sangat penting bagi KPK. Secara sederhana tambah Pahala, ini bisa digambarkan bahwa masyarakat sudah mengetahui apa yang disebut kebiasaan koruptif dan apa yang tidak.
"Kenapa KPK tertarik dengan hasil ini? Keluarnya survei ini dalam bentuk indeks bagaimana hasilnya bisa dihitung dalam dua komponen yaitu persepsi dan pengalaman. Penurunan tingkat korupsi di Indonesia kami anggap sangat penting. Kita menyambut gembira. Yang biasa ngasih-ngasih hal biasa, sekarang jadi tahu kalau itu tidak boleh," pungkas Pahala Nainggilan.
Pahala juga menjelaskan saat ini pimpinan KPK jilid IV lebih menyasar kepada korupsi yang mempengaruhi kehidupan orang banyak. Seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan komoditi pangan.
"Karena kita ingin, meski ini petty corruption, tapi mempengaruhi kehidupan orang banyak maka KPK turun tangan untuk melakukan pencegahan," tutup Pahala. (yds/dra)