Dewie Yasin Limpo Didakwa Terima Suap SGD 177 Ribu

Dewie Yasin Limpo Didakwa Terima Suap SGD 177 Ribu

Ferdinan - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 12:51 WIB
Dewie Yasin Limpo (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Dewie Yasin Limpo didakwa menerima duit SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Duit yang diterima anggota Komisi VII DPR nonaktif ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakan terdakwa selaku anggota Komisi VII DPR dalam mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua," ujar Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).

Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya memaparkan, adanya kongkalikong memuluskan usulan anggaran ini berawal saat Ine pada Maret 2015 menyampaikan adanya keinginan Irenius Adii bertemu Dewie Limpo membahas rencana pembangunan pembangkit listrik yang sedang diupayakan anggarannya dari pemerintah pusat.

Pertemuan Irenius dengan Dewie Limpo dilakukan pada 30 Maret 2015 sebelum raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM. Pertemuan menurut Jaksa dilakukan di ruang kerja Dewie Limpo nomor 1628 Gedung Nusantara I, Komplek DPR.

"Dalam pertemuan tersebut Irenius Adii meminta kepada Dewie Yasin Limpo agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Deiyai sekaligus menyerahkan proposalnya," sambung Jaksa.

Atas permintaan ini, Dewie Limpo bersedia membantu untuk mengawal Deiyai mendapatkan dana dari APBN 2016 untuk pembangunan listrik. Dewie Limpo lantas memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

"Setelah pertemuan itu, Dewie Yasin Limpo meminta kepada Irenius Adii agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran dan hal itu disanggupi oleh Irenius Adii," papar Jaksa.

Selanjutnya pada April 2015, Ine atas permintaan Dewie Limpo menelepon Irenius Adii dan meminta Irenius menemui Deputi Direktur Perencana PLN Provinsi Papua dna Papua Barat, Abdul Farid guna menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai. Dalam pertemuan tanggal 12 April 2015, Irenius menemui Abdul Farid dan menyampaikan proposal sekaligus membahas proses pengajuan pembangunan jaringan distribusi PLB di Deiyai termasuk membahas rencana survei oleh PLN.

Kemudian pada 16 Juni 2015, Dewie Limpo menghadiri rapat dengan pendapat dengan Dirut PLN Sofyan Basir di Komisi VII DPR. Saat itu Dewie melakukan interupsi terkait listrik di Deiyai dan langsung menyerahkan lapran hasil survei rencana pembangunan jaringan dan PLMTH di Deiyai kepada Sofyan Basir.

Setelahnya Dewie Limpo pada 17 September 2015 meminta Ine berkomunikasi dengan Rida Mulyana menanyakan tindak lanjut proposal Deiyai. Saat bertemu Rida Mulyana, Ine diminta menemui Staf Sesditjen EBTKE, Rida Erick Tadung yang kemudian menyampaikan tidak ada alokasi anggaran pembangunan listrik untuk Deiyai.

Ine lantas kembali menemui Rida Mulyana yang meminta agar proposal diperbaiki sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan FisikEnergi Baru dan Terbarukan. Irenius kemudian memperbaiki proposalnya dan kembali menyerahkan ke Kementerian ESDM.

Dalam perjalanannya, Dewie Limpo dalam pertemuan bersama Bambang pada 28 September 2010 di Plaza Senayan kembali meminta Irenius agar menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari nilai anggaran yang diajukan Deiyai.

Untuk memastikan tindaklanjut proposal yang sudah diajukan, Irenius bersama Ine kembali datang ke Kementerian ESDM pada 13 Oktober 2015. Irenius dan Ine kemudian mendapat informasi proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di kementerian.

"Mengetahui hal itu Irenius Adii meminta terdakwa agar mengupayakan melalui Dana Pembantuan (DP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan di tingkat kabupaten sehingga Irenius Adii bisa menjamin pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan," ujar Jaksa.

Irenius memang menggandeng Setiady Jusuf untuk menyiapkan dana pengawalan guna memenuhi permintaan Dewie Limpo. Untuk membahas hal tersebut dilakukan pertemuan pada 18 Oktober 2015 antara Irenius, Dewie Limpo, Setiady juga Bambang di Pondok Indah Mall.

Dalam pertemuan tersebut disepakati Setiady memberikan dana pengawalan kepada Dewie Yasin Limpo sebesar 7 persen dari angggaran yang diusulkan dengan syarat apabila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan.

Atas kesepakatan tersebut, Dewie Limpo meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016.

Pada 19 Oktober 2015, Irenius dan Setiady bertemu Ine kembali membicarakan dana pengawalan yang akan diserahkan Rp 1,7 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

Penyerahan uang akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2015 di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakut. Setiady menyerahkan uang sebesar SGD 177.700 kepada Ine dan sebagai jaminan dibuat surat pernyataan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan.

Selain itu, Setiady juga menyerahkan uang SGD 1.000 ke Ine. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Irenius, Setiady,Β  Ine, Bambang dan Dewie Limpo ditangkap petugas KPK.

Dewie Limpo, Ine dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (fdn/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads