Taufik Kurniawan Usul Ketum Parpol Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Taufik Kurniawan Usul Ketum Parpol Dilibatkan dalam Revisi UU KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 11:07 WIB
Taufik Kurniawan Usul Ketum Parpol Dilibatkan dalam Revisi UU KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Revisi UU KPK sedang dibahas di DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan agar ketum parpol dan KPK dilibatkan.

"(Revisi) itu seyogyanya ditindaklanjuti dengan seluruh stakeholder terkait dengan unsur yang menyangkut revisi Undang-Undang KPK, mengusulkan komunikasi dengan pemerintah, kemudian pertemuan pimpinan DPR, dan KPK. Jangan melupakan ada pertemuan dengan ketua umum parpol," ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dia menambahkan perlunya komunikasi dengan ketum parpol karena untuk pertimbangan keputusan. Pasalnya, baik anggota maupun pimpinan DPR merupakan pelaksana keputusan partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami ini di DPR hanya kepanjangan tangan partai. Kami melaksanakan apa yang menjadi keputusan partai. Jadi, jangan ditinggalkan dan dilupakan. Bahwa ketua umum parpol itu menjadi stakeholder dalam revisi UU KPK," sebutnya.

Kemudian, dia menjelaskan perlunya masukan dari KPK karena merupakan lembaga yang akan melaksanakan revisi undang-undang tersebut.

"Menjadi kepentingan semua rakyat. Jadi, tahapan-tahapan seperti itu. Tapi, bukan berarti kami mendikte, kami memberikan usulan, agar masalah ini, disimplifikasi pada posisi setuju atau tidak setuju saja," tuturnya.

Bila memang revisi UU KPK ini masih ada catatan karena masih ada stakeholder yang tak setuju, maka harus diperhatikan. Keputusan revisi UU KPK ini jangan sampai hanya menjadi persetujuan pemerintah dan DPR.

Bila tetap tak mempertimbangkan masukan stakeholder lain, maka dikhawatirkan masyarakat akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila ada stakeholder merasa belum perlu, belum butuh, ini sungguh pemerintahan-DPR menyetujui itu dalam paripurna, dan pemerintah mengirimkan surpresnya, nanti masyarakat akan dengan mudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," sebutnya.

Ia menambahkan sejauh ini sering undang-undang yang diputuskan di DPR, namun digugat kalangan masyarakat di MK. Hal ini yang tak diinginkan.

"Berapa banyak undang-undang yang diputuskan di DPR, kemudian di gugat di MK sehingga kemudian di judicial review, maka kemudian ini lah yang tak kami inginkan. Makanya perlu rapat konsultasi dulu dengan tahapan-tahapan terkait dengan pemerintah, pimpinan KPK, ketum parpol," paparnya.

(hty/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini