Pensiun di Usia 70 Tahun, Daya Ingat Hakim Agung Berkurang

RUU Jabatan Hakim

Pensiun di Usia 70 Tahun, Daya Ingat Hakim Agung Berkurang

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 10:37 WIB
Pensiun di Usia 70 Tahun, Daya Ingat Hakim Agung Berkurang
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Pensiun hakim agung saat ini pada usia 70 tahun. Namun usia tersebut dinilai terlalu tua dan produktivitasnya menurun.

Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menilai idealnya seorang hakim mengakhiri jabatan di usia 67 tahun.

"Saya setuju 67 tahun, mengingat kalau di atas 67 sudah banyak yang sakit-sakitan dan kurang produktif," ujar Imam saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dari segi kinerja, Imam juga menilai batasan usia yang terlalu tinggi membuat kesempatan para hakim-hakim muda lainnya untuk 'naik kelas' menjadi kecil. Oleh karena itu, ia mendorong agar batasan usia pensiun dalam RUU Jabatan Hakim yang saat ini diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR bisa ditinjau kembali.

"Hakim-hakim tinggi yang antre sangat banyak untuk jadi hakim agung. Sebagai pemutus terakhir perkara, kalau sudah terlalu tua bisa kurang cermat, daya ingat sudah berkurang dan sebagainya," beber Imam.

"Idealnya 67 tahun untuk usia orang Indonesia," imbuh Imam.

Usia pensiun hakim beberapa kali mengalami perubahan dari yang sebelumnya 65 tahun menjadi 67 tahun, kemudian pada 2009 dinaikkan menjadi 70 tahun. Imam pun menceritakan dulu saat duduk di Komisi III DPR, dirinya sempat menentang keras perubahan usia pensiun hakim agung namun kalah suara.

"Dulu sewaktu saya di Komisi III DPR tidak setuju usia hakim agung 70 tahun, tapi kalah dengan mayoritas yang setuju. Sekarang diturunkan lagi. Saya setuju 67 tahun," pungkas mantan wartawan itu. (aws/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini