"Sebaiknya jaksa KPK baca lebih teliti dulu," ujar humas PT DKI Jakarta, M Hatta, kepada detikcom, Senin (22/2/2016).
Hatta menegaskan, putusan di tingkat banding dalam hal sita harta terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Namun mengenai lamanya vonis penjara, Hatta mengatakan majelis hakim tingkat banding berbeda pendapat dengan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau (KPK) tetap mau mengajukan upaya hukum, ya tidak masalah. Itu kan hak para pihak," ucap Hatta.
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Fuad Amin Imron. KPK menilai adanya inkonsistensi putusan majelis hakim terkait dengan barang bukti berupa aset.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyebut bahwa majelis berpandangan tidak dapat dibuktikan barang-barang itu didapat dengan usaha sah. Menurut Yuyuk, seharusnya dianggap diperoleh tidak sah.
"Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara, tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa yang terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 tanah, dan 15 unit apartemen," ucap Yuyuk, Jumat (19/2/2016). (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini