Baru-baru ini majelis hakim MA memvonis 8 tahun penjara seorang sipir bernama Yogi Fadly karena meloloskan sabu ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Menanggapi keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba di rutan atau lapas, Menkum HAM Yasonna Laoly menyinggung masalah membludaknya penghuni yang berasal dari kasus narkoba.
"Siapa yang melakukan kesalahan pasti mendapat hukuman. Kalau kita bandingkan, artinya itu terjadi karena besarnya penghuni narkoba di lapas-lapas kita," ujar Yasonna usai membuka Rapat Kerja 'Evaluasi Capaian Kerja 2015' Kementerian Hukum dan HAM di Ballroom Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/2/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Luhut: Peredaran Narkoba di LP Nusakambangan Libatkan Kalapas
Yasonna menuturkan, ke depan program rehabilitasi akan menjadi salah satu program yang diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Rehabilitasi akan menjadi program yang sangat penting, karena tanpa rehabilitasi akan sangat sulit," tuturnya.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat bersama dengan DPR, Senin (15/2) lalu, menyampaikan bahwa peredaran di dalam sel juga turut dibantu oleh Kalapas.
"Saya dengan BIN dan Kapolri datang ke Nusakambangan. (Peredaran) narkoba patut diduga juga orang orang di dalam. Mereka membayar Kalapas hingga pengurusnya. Makanya mereka bisa mengendalikan," ujar Luhut dalam rapat.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Mantan Pejabat Rutan Medaeng Dijebloskan ke Lapas Porong
Menurut Luhut, 60 persen penghuni lapas diisi oleh narapidana narkoba. Untuk itu, berbagai antisipasi dilakukan terutama agar tak lagi ada peredaran narkoba dari balik jeruji penjara.
"Semua dedengkot itu kita pindahin ke Gunung Sindur. Tapi tadi pagi saya dapat laporan dan kita belum puas. Nanti kita pergi ke sana biar nggak jadi masalah. Saya lebih menakuti soal narkoba ini daripada yang lain. Karena bisa masuk dari semua lini. Tidak di urusan agama, suku, pangkat, jabatan. Ini masalah paling bahaya," jelasnya.
(rna/imk)










































