Upaya penyelundupan itu terjadi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (21/2/2016). Selain kura-kura moncong babi, ada pula 883 ekor kura-kura leher panjang yang tidak dilindungi oleh UU. Pemilik satwa tersebut adalah CV Bekasi Aquarium yang beralamat di Pondok Gede, Bekasi. Β
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan modus operandi penyelundupan, yang berawal saat CV Bekasi Aquarium melakukan pengiriman ikan hias sebanyak 38 boks atau berisi 15.200 ekor. Dari pemeriksaan fisik oleh karantina ikan, terbukti bahwa barang yang dikirimkan sesuai dokumen. Pelaku kemudian menukar 38 boks berisi ikan hias tersebut di area cargo bandara, persisnya di area regulated agen PT Githa Avia Trans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di area X-ray, bea cukai lalu melakukan pemeriksaan dan melapor ke pihak karantina ikan karena ada muatan yang berbeda. Penyelundupan berhasil dicegah dan kemudian pihak karantina melakukan penghitungan serta berkoordinasi dengan BKSDA DKI Kementerian LHK.
"Untuk menyelamatkan satwa-satwa tersebut, BKSDA KLHK akan segera mengupayakan untuk melepasliarkan kembali ke habitat alaminya di daerah Asmat, Papua," tutup Ridho. (imk/fdn)