"Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira jam 16.30 WIB telah diamankan 1 orang laki-laki karena melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP," kata Kasubbag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno, Minggu (21/2/2016).
Kejadian bermula saat petugas kepolisian mendapatkan laporan telah terjadi pencurian ponsel di Halte Harmoni. Ponsel yang dicuri Ilham adalah Samsung Galaxy J5 warna putih milik Angga Ridwan Zani. Beruntung, ada penumpang lain yang melihat saat Ilham melakukan aksi pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian di Halte Harmoni ini. (Hbb/fdn)











































