Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Ceremai 1Β no 14, Perum Suradita, Cisauk, Tangerang. Menurut Ketua RT setempat, DA belum lama bebas dari penjara.
"Pernah ketangkep 2012. 2 tahun lebih penjara, belum lama bebas," kata Heri, Ketua RT tempat DA tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masih harus wajib lapor. Orangnya si kelakuannya baik," jelas Heri.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan di lokasi tersebut. Ayi mengatakan, penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan tersebut disaksikan ketua RT setempat dan keluarga pelaku.
"Informasinya yang bersangkutan 3 bulan sebelum kejadian bom Thamrin, Jakpus itu sudah tidak ada di rumahnya, tetapi belakangan dia kembali ke rumahnya dan ditangkap siang tadi," jelas Ayi.
"Informasinya yang bersangkutan terkait dengan peristiwa bom JW Marriot, Jakarta dan bom Thamrin," lanjut Ayi.
(Hbb/fdn)











































