Dirinya mengetahui hal tersebut karena telah mendiskusikannya dengan pemimpin KPK yang terdahulu. Hal itu dia sampaikan usai menghadiri acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
"Udah waktu induksi kita bicarakan dengan pimpinan yang lama. Makanya kita tahu isinya yang lama yang diusulkan itu apa," kata Agus Rahardjo.
"Berbeda dengan draft yang sekarang," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, barisan pemuka agama akan selalu berada di belakang KPK. Mereka (para pemuka agama) akan mendorong presiden untuk menolak revisi tersebut.
"Para pemuka agama siap di belakang KPK bila UU KPK tetap direvisi," ucap Dahnil.
Diharapkan dengan dukungan dari pemuka agama tersebut, revisi UU KPK batal dilakukan. "Jadi Pak Agus tidak usah mundur. Tetap jadi Ketua KPK," tuturnya.
Untuk diketahui, semasa pimpinan KPK terdahulu, Presiden Jokowi pernah meminta usulan poin-poin yang kemungkinan bisa direvisi. Jajaran pimpinan kala itu kemudian memberikan naskah akademik ke presiden, yang di antaranya berisi, KPK diberi kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen, dan kalaupun harus ada dewan pengawas, tugasnya hanya untuk mengawasi etika para pimpinan tidak lebih dari itu. (yds/Hbb)











































