Kejagung Tegaskan Aset Supersemar untuk Bayar Rp 4,4 T Sudah Diverifikasi

Kejagung Tegaskan Aset Supersemar untuk Bayar Rp 4,4 T Sudah Diverifikasi

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 21 Feb 2016 05:03 WIB
Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertanyakan kejelasan aset-aset Yayasan Supersemar yang didapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Namun jaksa menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu diyakini milik yayasan bentukan Soeharto tersebut.

"Kewajiban sudah kita laksanakan, semu aset yang kita serahkan sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (20/2/2016) malam.

Bambang kembali menyebut bahwa kewenangan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Dalam hal ini, jaksa hanya memberikan daftar aset yang telah diverifikasi lantaran pihak yayasan menolak untuk membayar secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Permohonan Jaksa Tak Jelas, Pengadilan Kesulitan Eksekusi Yayasan Supersemar)

Meski pun demikian, Bambang tetap akan menelusuri kembali aset-aset Supersemar apabila pihak pengadilan menganggap belum mencukupi. Segera setelah aset-aset tersebut diverifikasi maka akan diserahkan kepada pengadilan.

"Jika aset-aset yang diserahkan kemarin belum mencukupi, maka kita telusuri lagi aset-aset Supersemar dan kita serahkan ke pengadilan," sebut Bambang.

Sebelumnya, jaksa telah menyerahkan daftar aset kepada pengadilan untuk dieksekusi. Berikut daftarnya:

1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads