"Kewajiban sudah kita laksanakan, semu aset yang kita serahkan sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (20/2/2016) malam.
Bambang kembali menyebut bahwa kewenangan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan. Dalam hal ini, jaksa hanya memberikan daftar aset yang telah diverifikasi lantaran pihak yayasan menolak untuk membayar secara sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pun demikian, Bambang tetap akan menelusuri kembali aset-aset Supersemar apabila pihak pengadilan menganggap belum mencukupi. Segera setelah aset-aset tersebut diverifikasi maka akan diserahkan kepada pengadilan.
"Jika aset-aset yang diserahkan kemarin belum mencukupi, maka kita telusuri lagi aset-aset Supersemar dan kita serahkan ke pengadilan," sebut Bambang.
Sebelumnya, jaksa telah menyerahkan daftar aset kepada pengadilan untuk dieksekusi. Berikut daftarnya:
1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini