Pesan SBY ke DPR dan Pemerintah: Jangan Tergesa-gesa Merevisi UU KPK

Pesan SBY ke DPR dan Pemerintah: Jangan Tergesa-gesa Merevisi UU KPK

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Sabtu, 20 Feb 2016 18:09 WIB
Pesan SBY ke DPR dan Pemerintah: Jangan Tergesa-gesa Merevisi UU KPK
SBY dan Bu Ani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meragukan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK diinisiasi oleh DPR. Pasalnya, apabila benar-benar dari dewan maka seharusnya sudah dibahas secara matang di internalnya sejak awal.

"Dewan pengawas apakah itu justru tidak mengganggu independensi KPK dalam sistem penegakkan hukum? Lantas siapa yang duduk di lembaga itu? Harus jelas. Kalau dewan pengawas semacam komisi etik, tugasnya jelas tidak menjelma sebagai dewan pengontrol," ujar SBY dalam diskusi netizen 'Perlukah Revisi UU KPK' yang diselenggarakan oleh DPP Partai Demokrat di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

"Kalau memang ini inisiatif DPR RI, mestinya pembahasan internalnya mantap, tuntas, dan tidak terkesan tergesa-gesa. Rakyat perlu jelas ini inisiatif DPR kah atau pemerintah," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SBY meminta agar penyelenggara negara bisa transparan dalam membahas revisi UU KPK ini, terlebih belakangan menjadi perhatian publik. Sebab rakyat perlu tahu ke mana arah selanjutnya yang dituju negara ini.

"Rakyat perlu tahu terang benderang. Kalau usul DPR apakah sudah dibicarakan one by one konteksnya sebelum dibahas bersama? Apakah ide dan konsep sudah dibicarakan dengan publik karena rakyat ingin tahu ke mana arahnya," kata SBY.

SBY berpesan kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas apalagi mengambil keputusan mengenai revisi UU KPK ini. Sebab apapun keputusannya pasti akan berpengaruh besar terhadap pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, ada empat poin usulan yang muncul dalam revisi UU KPK. Antara lain dibentuknya dewan pengawasan, tinjau ulang penyadapan, pemberian SP3, dan memilih penyidik independen.

"Ini urusan maha penting, jangan tergesa-gesa apalagi oleh lembaga politik tanpa mengajak rakyat. Jangan terkesan dipaksakan, dengarkan berbagai pandangan yang jernih dan rasional," sambungnya.

Terakhir, SBY juga meminta kepada DPR apabila pembahasan revisi UU KPK tetap dilanjutkan maka jangan sampai melalui sistem voting. Sebab jika suara terbanyak menghendaki hal yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat maka baik pemerintah maupun DPR telah mencederai keadilan.

"Saya memohon, memohon adalah hak saya, baik DPR maupun pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan revisi UU KPK ini. Apalagi jika dilakukan dengan voting di DPR. Masalah ini terlalu besar dan bahaya untuk diputuskan melalui voting di lembaga politik apalagi jika suasana voting nanti sangat terbelah," pungkasnya. (aws/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads