"Yang minta penyidik independen itu kan KPK. Karena selama ini diambil dari polisi dan kejaksaan. Sekarang ini boleh diambil dari KPK," kata Luhut saat berbincang dengan detikcom dan CNNIndonesia di kediamannya, Jl Mega Kuningan Barat, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016).
Untuk itu, Luhut tak sepakat jika poin-poin revisi UU KPK itu dikatakan sebagai upaya memperlemah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengatakan ada 4 poin revisi UU KPK yang telah ditetapkan pemerintah, yakni masalah kewenangan SP3 untuk KPK, pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen, serta SOP penyadapan. Pemerintah akan menolak apabila nanti draft revisi UU KPK itu telah diterima Presiden Jokowi dan bergeser dari 4 poin itu serta terindikasi untuk melemahkan KPK.
"Jika nanti menyimpang, kita akan bersikap. Jadi kalau ada yang bilang Presiden kenapa belum bersikap, ya karena belum sampai (draft revisi U KPK) ke beliau. Kita tunggu. Kalau selesai rapat paripurna sudah selesai dan dikirimkan ke presiden, nanti presiden akan pelajari. Dan dalam waktu dekat akan diumumkan. Kalau memperlemah KPK akan diganti," pungkas Luhut. (jor/dhn)











































