Meneg LH Tak Takut Ancaman Newmont
Kamis, 10 Mar 2005 14:36 WIB
Medan - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rahmat Witoelar tidak khawatir dengan rencana PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang akan membawa kasus gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup ke Arbitrase Internasional."Mengapa harus takut kalau kita benar," kata Menteri Witoelar kepada wartawan, Kamis (10/3/2005) usai salah satu sesi Pertemuan Tingkat Tinggi Konferensi Kelima The Network of Regional Goverments for Sustainable Development nrg4SD), yang berlangsung di Hotel Tiara, Jalan Cut Mutia Medan, Kamis (10/3/2005).Rahmat Witoelar menyatakan, secara resmi dia belum mendapat informasi tentang rencana pengajuan keArbitrase Internasional itu. Namun, apa pun persoalannya, hal itu tidak akan mengubah keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengajukan gugatan terhadap NMR.Gugatan perdata yang diajukan KLH terhadap PT NMR itu nilainya Rp 1,7 triliun (bukan Rp 1,2 triliun-Red), dengan pokok gugatan mengenai pencemaran teluk Buyat, Sulawesi Utara. Berkas gugatan itu sendiri segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jumlah nilai gugatan merupakan hasil perhitungan dari tim KLH yang terdiri dari pakar lingkungan hidup, pakar kesehatan, Institut Pertanian Bogor, dan KLH sendiri. Tim ini bersama Kejaksaan Agung bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian untuk melakukan verifikasi nilai gugatan.Rencana PT NMR membawa persoalan gugatan itu ke tingkat Arbitrase Internasional disampaikan Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum PT NMR. Soalnya NMR menilai gugatan itu tidak masuk akal. Investor asing menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia (Kontrak Karya) lantas digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI yang notabene adalah bagian dari pemerintah Indonesia.Sementara disinggung soal rencana akan mencabut dokumen Amdal 43 perusahaan, termasuk sembilan BUMN,karena telah mencemari lingkungan dan melanggar UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Rachmat Witoelar menyatakan rencana itu tidak akan berubah."Kecuali mereka memperbaiki Amdal. Jika tidak, ya bayar pinalti atau dicabut Amdal-nya. Batas waktumemperbaiki kinerja lingkungannya tinggal lima bulan lagi," kata Witoelar.Ke 43 perusahaan yang diberi peringatan itu kebanyakan bergerak dalam bidang usaha perminyakan, pabrik pupuk, pertambangan, dan industri pembuatan kertas, di antaranya PT Newmont Minahasa Raya dan beberapa anak perusahaan PT Pertamina termasuk dalam 43 perusahaan dimaksud. Jika Amdal-nya ditarik, bagi perusahaan swasta berarti harus ditutup. Sedang BUMN, direksinya minimal harus diganti.
(asy/)











































