Sebab kawasan tersebut sudah lama dikenal sebagai 'red light district' Ibu Kota. Ini dikarenakan banyaknya tempat-tempat hiburan sarat prostitusi yang dijajakan di sana.
"Kita apresiasi pemberantasan prostitusi karena memang tidak boleh kan. Tapi rakyat jelasin dulu di mana saja dan prioritasnya di mana saja supaya rakyat jelas," ujar Nara di sela-sela diskusi netizen 'Perlukah Revisi UU KPK' yang diselenggarakan oleh DPP Partai Demokrat di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita ingin Jakarta lebih baik ke depannya harus ditata, rakyatnya ingin tahu penataan seperti apa yang mau dibikin. Ada enggak kali-kali yang lain atau tempat yang lain mau diubah, rakyat harus dijelasi. Kuncinya komunikasi," sambungnya.
Seperti diketahui, Pemprov akan menertibkan bangunan-bangunan yang ada di atas lahan Kalijodo untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) seperti sedia kala. Sebab menurut undang-undang, setiap daerah diwajibkan memiliki 30 persen kawasan hijau.
(aws/fjp)











































