"(Draf revisi) Sekarang sedang harmonisasi dengan Kemenkum HAM, sehingga nanti kami sampaikan ke Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Bulan ini sudah selesai," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Ada sejumlah hal yang menjadi bahasan dalam revisi. Pertama, soal sengketa Pilkada. Ke depan direncanakan ada lembaga khusus yang menangani soal sengketa Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, soal pencegahan adanya masalah calon tunggal di Pilkada. Revisi akan membahas soal perlu atau tidaknya pembatasan jumlah dukungan terhadap satu calon.
"Nanti kalau satu orang bisa memborong semua partai, bisa berakibat pada kemunculan calon tunggal," kata Tjahjo.
Ketiga, soal anggaran penyelenggaraan Pilkada. Revisi akan membahas soal kemungkinan pembagian anggaran penyelenggaraan Pilkada.
"Toh 269 daerah kemarin bisa menganggarkan untuk Pilkada, termasuk lima daerah (yang melaksanakan Pilkada susulan)," kata Tjahjo.
Keempat, soal batasan anggaran yang dikeluarkan pasangan calon. Poin kelima, sanksi untuk pelaku politik uang. Tjahjo ingin ada sanski tegas terkait hal ini. Soalnya, dia mengatakan, saat ini praktik politik uang di Pilkada masih marak.
"Termasuk petahana yang tidak boleh menggunakan anggaran-anggaran Bansos maupun hibah," kata Tjahjo.
Akhir bulan Februari ini, draf akan rampung. Barula, bulan depan, Revisi UU Pilkada bisa dibahas di DPR.
(dnu/dnu)











































