"KPK sudah mengajukan kasasi 11 Februari 2016. Alasannya JPU KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusannya terkait dengan barang bukti berupa aset terdakwa berupa kendaraan dan tanah dan bangunan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).
Yuyuk menyebut bahwa majelis berpandangan tidak dapat dibuktikan barang-barang itu didapat dengan usaha sah. Menurut Yuyuk, seharusnya dianggap diperoleh tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang tidak sesuai itu yang sebelumnya disampaikan humas PT Jakarta yaitu Selasa 9 Februari 2016 yang menyampaikan pada pokoknya aset terdakwa dirampas sebagaimana tuntutan JPU KPK," katanya.
Di tingkat pertama, Fuad Amin dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, hukuman Fuad Amin ditambah menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu saja, harta Fuad Amin pun dirampas untuk negara. Jumlah total keseluruhan aset yang dirampas tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.
(dhn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini