Keterangan ahli ini diperlukan mengingat Kejagung hanya punya satu bukti yaitu keterangan mantan Presdir Freeport Maeroef Sjamsoeddin.
"Mungkin kita akan kumpulkan ahli secara bersamaan. Secara bersamaan, kita melihat karena kita hanya punya satu bukti ucapan (Maroef,red). Ini hanya bukti ucapan, belum kajian materi ucapan. Kita masi perlu waktu untuk itu," kata Jampidsus Arminsyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (kesimpulan). Kita masih liat evaluasi akhir, terus kita kaitkan dengan alat bukti. Bisa nggak gitu alat bukti itu dijadikan dari ahli dan rekaman. Jadi belum bisa kita simpulkan," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Jumat (19/2/2016).
Terkait kamera CCTV, ia mengatakan hal ini tak bisa dijadikan alat bukti. Pasalnya, Setya Novanto tidak menyangkal adanya pertemuan itu, namun tak mengakui isi pertemuan itu. Saat ini, Kejagung masih mencari alat bukti yang mengarah adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Novanto.
"Gak ada urusan. CCTV kan yang tadinya kita khawatirkan kalau dia menyangkal bertemu kita tunjukan punya buktinya, ini kan sudah mengaku bertemu. Artinya, keterangan pada CCTV dan pegawai Hotel Ritz Carlton bisa diabaikan karena gak ada yang disangkal sama Setya Novanto soal pertemuan itu," ujarnya.
(hty/dnu)