KPK Sita Voucher Penukaran Uang dari Rumah Penyuap Pejabat MA

KPK Sita Voucher Penukaran Uang dari Rumah Penyuap Pejabat MA

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 22:36 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tim penyidik KPK terus berupaya melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen serta barang-barang lainnya.

"Mengenai geledah terkait penyidikan kasus dugaan pejabat MA tersangka ATS, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).

KPK melakukan penggeledahan sejak Selasa, 16 Februari 2016, sampai saat ini. Serangkaian penggeledahan pun dilakukan di sejumlah tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA), rumah pengacara yang telah menjadi tersangka pula Awang Lazuardi Embat hingga kantor PT CGA. Yuyuk mengatakan penyidik menggeledah rumah Ichsan yang berada di Sidoarjo dan Surabaya, sedangkan rumah Awang di Malang dan Surabaya juga digeledah.

"Hasil penggeledahan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang," kata Yuyuk.

Sementara itu, hari ini penggeledahan dilakukan di tiga kantor pemasaran PT CGA di Perumahan Tirtasani, Karangploso, Kabupaten Malang; di Jalan Soekarno-Hatta Malang; dan Jalan Raden Intan, Arjosari, Malang.

Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads