"Mengenai geledah terkait penyidikan kasus dugaan pejabat MA tersangka ATS, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (19/2/2016).
KPK melakukan penggeledahan sejak Selasa, 16 Februari 2016, sampai saat ini. Serangkaian penggeledahan pun dilakukan di sejumlah tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penggeledahan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang," kata Yuyuk.
Sementara itu, hari ini penggeledahan dilakukan di tiga kantor pemasaran PT CGA di Perumahan Tirtasani, Karangploso, Kabupaten Malang; di Jalan Soekarno-Hatta Malang; dan Jalan Raden Intan, Arjosari, Malang.
Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhn/dnu)