"Dua-duanya ya, Menara BCA, ya apartemen. Secara umum kita belum bisa menjelaskan yang jelas itu perkara ada pembangunan di luar perjanjian. Nah kemudian dibangun, kemudian dijual di luar perjanjian, nggak ada pembayaran ke badan hukumnya BUMN-nya itu indikasinya. Selanjutnya tunggu aja," jelas Jampidsus Kejagung Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Arminsyah menegaskan, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen. "Saya belum menerima laporannya tapi itu terkait dengan pembangunan tower," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita lihat ada dua bangunan. Karena itu kan kerjasama 30 tahun tapi tidak termasuk Menara BCA dan Apartemen Kempinski," imbuh dia.
"Saya nggak bisa jelaskan detil, yang jelas menara itu di luar daripada perjanjian. Apakah betul nah inilah kita sedang penyelidikan," tambahnya lagi.
Kejagung akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan. "Ya itulah, kan pihak-pihak terkait yang kita tanyakan. Mau perusahaan siapa kek nggak ada urusan. Yang jelas itu ada kontrak dan ada pembangunan. antara kontrak dan pembangunan itu beda. Nah pembangunan itu ternyata harusnya kalau itu diformalkan itu yang harus ada bayar ke negara. Nah kita sedang mencari penghitungan ini," urai dia.
Jadi, Arminsyah memberi perumpamaan dengan order pembuatan mobil. "Misal kontrak bikn mobil, bikin lagi tapi nggak setor," tutup dia.
"Itu tanah negara BUMN. Kemudian dibangun dikontrak, kemudian di luar kontrak bisa bangun lagi," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini