"Sekarang masih diperiksa intensif. Nanti setelah itu akan dilepaskan," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016).
"Dalam kasus ini Hesty hanya korban saja," sambungnya menegaskan. Menurutnya keterangan Hesty didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pria hidung belang itu akan bercinta dengan Hesty di hotel tersebut. Menemani semalaman, Hesty diiming-imingi bayaran Rp 100 juta.
Hesty tak bisa berkutik saat diamankan polisi. Di dalam kamar polisi juga menemukan barang bukti beupa beberapa buah kondom.
Jika Hesty akan dilepaskan polisi, tidak demikian dengan muncikarinya Kiki. Kiki dijerat polisi dengan pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(hri/dra)










































